Memahami Dan Membasmi korupsi
ILMU SOSIAL DASAR
TEMA : KORUPSI
JUDUL : MEMAHAMI UNTUK MEMBASMI
DISUSUN OLEH :
NAMA : FAHRY ALI
NPM : 22 41 70 81
KELAS : 1 IC 07
BAB I PENDAHULUAN
11.1 Latar belakang Masalah
Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu
“KORUPSI”, korupsi ada disekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak
menyadari itu. Korupsi biasa terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun
diinstansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi
terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat
mengkhawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun dari
korupsi, maka korupsi akan dapat merusaknya.
Dari kenyataan diatas dapat ditarik dua kemungkinan melakukan korupsi, yaitu ;
Metode
yang digunakan oleh pendidik belum sesuai dengan kenyataannya, sehingga
pelajaran yang diajarkan tidak dapat dicerna secara optimal oleh anak didik.
Kita sering menganggap remeh bahkan malas untuk mempelajari hal ini , karena kurangnya motivasi pada diri sendiri, sehingga sering sekali berasumsi “untuk apa mempelajari “ padahal itu sangat penting untuk diketahui agar tahu hak dan kewajiban kita untuk Negara ini.
Kita sering menganggap remeh bahkan malas untuk mempelajari hal ini , karena kurangnya motivasi pada diri sendiri, sehingga sering sekali berasumsi “untuk apa mempelajari “ padahal itu sangat penting untuk diketahui agar tahu hak dan kewajiban kita untuk Negara ini.
Bicara Tentang masalah hukum dan
politik di Indonesia memang tidak ada habis-habisnya.Karena hukum dan politik
saling berkaitan. Apalagi dengan jabatan dan jenjang karir yang
menjanjikan,seperti menjadi Calon PNS,Direktur,dan Petinggi-petinggi
Negara.Bahkan sampai-sampai mereka tidak sadar Bahwa Ada hukum yang mengikat
kuat dibalik semua itu.
Banyak
sekali Dari mereka yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan hanya untuk
kepentingan mereka sendiri.Seperti halnya yang terjadi dengan Kasus Gayus
Tambunan,Seorang Pegawai Dirjen Pajak yang hanya Pegawai
negri Sipil (PNS) Golongan III A.Yang gajinya kurang dari dua juta
Rupiah.tetapi di rekeningnya terdapat uang miliaran Rupiah.
Susno
Duadji adalah mantan Kabareskrim yang berhasil membongkar Markus
Pajak tentang kasus gayus tambunan tersebut dan markus di Institusinya
sendiri.Keberaniannya membongkar kasus tersebut bahkan menyeret nama-nama
seperti Andi Kosasih,Syahril johan,sejumlah petinggi negara yang terlibat
dengan kasus Gayus,bahkan nama-nama di institusinya sendiri .
BAB
II KASUS
2.1
KASUS PERTAMA
B selaku Dirut BUMN
telah menjual tanah negara yang merupakan aset perusahaan (BUMN) yang
dipimpinnya kepada F seluas 50 Ha. Akan tetapi sebelum melakukan transaksi
penjualan B mengadakan beberapa kali pertemuan dengan F sehingga tercapai
kesepakatan bahwa B akan menurunkan harga NJOP tanah serta sistem pembayaran
dari F akan dilakukan secara bertahap. Kemudian B meminta kepada F agar
menyertakan 2 perusahaan pendamping untuk memenuhi persyaratan formal dalam proses
lelang.
Selanjutnya, B
mengupayakan penurunan harga NJOP atas tanah sehingga NJOP tanah tersebut
menjadi sesuai dengan kesepakatan harga yang telah dibuatnya dengan F dan
meminta suatu perusahaan appraisal untuk membuat taksiran harga jual sesuai dengan
permintaannya.
B kemudian mengatur
siasat agar penjualan seolah-olah sesuai dengan prosedur dengan cara membentuk
panitia penaksir harga dan panitia penjualan, akan tetapi B lebih dahulu
memberikan pengarahan kepada panitia penaksir harga agar menetapkan harga jual
sesuai dengan keinginannya dan memerintahkan panitia penjualan agar penawaran
dibatasi hanya untuk F dan 2 perusahaan lain yang disodorkan oleh F serta
sistem pembayaran di dalam RKS dilakukan secara bertahap. Sebenarnya, perbuatan
B tersebut telah bertentangan dengan SK Menkeu tentang penjualan aset negara
dengan prosedur lelang terbuka untuk umum.
Pada tanggal 10 Januari
2005 aset berupa tanah tersebut dijual kepada F di depan Notaris dengan harga
Rp 100 M, padahal menurut SK Meneg BUMN penjualan tanah aset BUMN adalah sesuai
dengan NJOP tertinggi tahun berjalan atau harga pasar sehingga seharusnya aset
tersebut dijual dengan harga Rp 150 M.
Dalam proses penjualan
aset tersebut, F mentransfer uang sebesar Rp. 15 M ke rekening milik B.
Atas perbuatan B tersebut negara c.q. perusahaan
BUMN tersebut telah dirugikan sebesar Rp. 50 M
.
2.2
KASUS KEDUA
W salah seorang
pejabat di sebuah
lembaga Negara dan telah ditunjuk
menjadi ketua panitia/penanggungjawab proyek pengadaan
barang pada tahun 2005 di lembaga tersebut.
Pada akhir tahun
anggaran, S selaku salah
seorang pemeriksa
dari instansi yang berwenang
melakukan pemeriksaan keuangan telah ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan atas proses pengadaan barang yang telah dilakukan oleh W. Dalam melakukan pemeriksaan, S menemukan
adanya sejumlah indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara. W mengetahui hal tersebut, lalu berusaha
melakukan pendekatan kepada S dengan menawarkan uang sebesar Rp 300 juta dan menyampaikan keinginannya kepada S supaya temuan indikasi
penyimpangan itu dihilangkan dari laporan hasil pemeriksaan.
S melaporkan upaya pemberian uang tersebut kepada Penyidik yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan
perekaman terhadap pembicaraan W dengan S serta merekam proses pemberian uang yang dilakukan oleh W kepada
S. Pada saat W memberikan uang kepada
S, Penyidik melakukan penangkapan
2.3 KASUS
KETIGA
X selaku Panitera pada salah satu Pengadilan Negeri di Jakarta adalah
panitera dalam perkara
penipuan dengan Terdakwa Y (Terdakwa
Y dalam perkara penipuannya tidak ditahan).
Pada tanggal 2 Januari 2006, X didatangi
oleh Y di ruang kerjanya untuk melobi Ketua Majelis
Hakim yaitu Hakim
A yang menangani perkara tersebut
agar dalam putusan
persidangan Y dinyatakan tidak terbukti
bersalah dan diputus
bebas, dan X akan mendapat uang dari Y. Terhadap hal tersebut, X menyanggupi dan meminta agar uang tersebut
diserahkan terlebih dahulu kepadanya sebelum perkaranya diputus.
Pada tanggal 10 Januari 2006 sekitar pukul 14.00 WIB, Y mendatangi X diruang kerjanya dengan membawa satu buah tas hitam yang di dalamnya
berisi uang Rp 500 juta dan menyerahkannya kepada X, lalu X menerima
tas yang berisi uang tersebut.
Pada tanggal 24 Januari 2006, dalam sidang perkara penipuan dengan Terdakwa Y, ternyata
majelis hakim menyatakan Terdakwa Y terbukti
bersalah melakukan penipuan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Mendengar
putusan tersebut, Terdakwa Y langsung
marah dan berteriak bahwa seharusnya ia dibebaskan karena ia telah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada X.
Atas kejadian tersebut, Y melaporkan X ke Polres.
Dalam pengakuannya X menyatakan ia telah melobi Hakim A selaku
Ketua Majelis Hakim, namun Hakim A tidak bersedia
membantu Y, sedangkan uang Rp 500 juta telah habis ia gunakan untuk membayar hutang-hutangnya.
Polres kemudian melakukan penyidikan dengan menetapkan X dan Y, masing-masing sebagai
Tersangka (berkas terpisah) dan perkara
tersebut oleh Jaksa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
BAB III TEORI
3.1 APA YANG DIMAKSUD DENGAN KORUPSI?
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi
secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana
penjara karena korupsi.
Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi
tersebut perinciannya adalah sebagai berikut:
1)
Pasal 2;
2)
Pasal 3;
3)
Pasal 5 ayat (1) huruf a;
4)
Pasal 5 ayat (1) huruf b;
5)
Pasal 5 ayat (2);
6)
Pasal 6 ayat (1) huruf a;
7)
Pasal 6 ayat (1) huruf b;
8)
Pasal 6 ayat (2);
9)
Pasal 7 ayat (1) huruf a;
10) Pasal 7 ayat (1) huruf b;
11) Pasal 7 ayat (1) huruf c;
12) Pasal 7 ayat (1) huruf d;
13) Pasal 7 ayat (2);
14) Pasal 8;
15) Pasal 9;
16) Pasal 10 huruf a;
17) Pasal 10 huruf b;
18) Pasal 10 huruf c;
19) Pasal 11;
20) Pasal 12 huruf a;
21) Pasal 12 huruf b;
22) Pasal 12 huruf c;
23) Pasal 12 huruf d;
24) Pasal 12 huruf e;
25) Pasal 12 huruf f;
26) Pasal 12 huruf g;
27) Pasal 12 huruf h;
28) Pasal 12 huruf i;
29) Pasal 12 B jo. Pasal 12 C; dan
Pasal 13.
Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut
pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut
pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kerugian keuangan
negara:
- Pasal 2
- Pasal 3
2. Suap-menyuap:
- Pasal 5 ayat (1) huruf a
- Pasal 5 ayat (1) huruf b
- Pasal 13
- Pasal 5 ayat (2)
- Pasal 12 huruf a
- Pasal 12 huruf b
- Pasal 11
- Pasal 6 ayat (1) huruf a
- Pasal 6 ayat (1) huruf b
- Pasal 6 ayat (2)
- Pasal 12 huruf c
- Pasal 12 huruf d
3. Penggelapan dalam
jabatan:
- Pasal 8
- Pasal 9
- Pasal 10 huruf a
- Pasal 10 huruf b
- Pasal 10 huruf c
4. Pemerasan:
- Pasal 12 huruf e
- Pasal 12 huruf g
- Pasal 12 huruf h
5. Perbuatan curang:
- Pasal 7 ayat (1) huruf a
- Pasal 7 ayat (1) huruf b
- Pasal 7 ayat (1) huruf c
- Pasal 7 ayat (1) huruf d
- Pasal 7 ayat (2)
- Pasal 12 huruf h
BAB IV ANALISIS KASUS
4.1
ANALISIS KASUS PERTAMA
Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
Setiap orang yang secara
melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp 200.000.000,00(dua ratus
juta rupiah) dan paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Dalam
hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan dalam keadaan tertentu,
pidana mati dapat dijatuhkan.
No
|
Unsur Tindak Pidana
|
Fakta Perbuatan
yang dilakukan dan kejadian
|
Alat Bukti yang
mendukung
|
1
|
Setiap orang
|
B adalah seorang Dirut BUMN
|
- Keterangan dari Terdakwa B
- KTP
A/n B
- SK pengangkatan
B sebagai Dirut BUMN
|
2
|
Memperkaya diri sendiri,
orang lain atau suatu korporasi
|
- Pada tanggal 10 Januari 2005 B
mendapat transfer uang sebesar Rp 15 M dari F
- F telah mendapat kekayaan berupa aset tanah seluas 50 Ha
dengan harga dibawah
NJOP/harga pasar
|
- Keterangan dari Terdakwa B
- Keterangan dari Saksi F
- Keterangan dari Petugas Bank
- Print-out
rekening bank
|
3
|
Dengan cara melawan hokum
|
- B telah menjual tanah negara aset perusahaan (BUMN) yang
dipimpinnya kepada F seluas 50 Ha.
- Sebelum menjual, B mengadakan beberapa kali pertemuan
dengan F untuk melakukan negosiasi
harga dan tata cara pembayaran.
- Setelah tercapai kesepakatan, B mengupayakan penurunan harga NJOP atas tanah sehingga sesuai
dengan kesepakatannya dengan F
- B meminta F agar mencari 2 perusahaan lain untuk melengkapi
persyaratan administrasi penjualan secara lelang.
- B menunjuk panitia penaksir harga dan panitia penjualan
untuk memenuhi formalitas administrasi proses penjualan secara
lelang serta telah menetapkan harga tanah dan pembelinya serta sistem pembayaran secara
bertahap.
- Padahal menurut SK Menkeu penjualan harus dengan
prosedur lelang terbuka untuk umum dan pembayarannya harus
dengan tunai.
- Pada tanggal
10 Januari 2005 aset tanah tersebut dijual dengan harga Rp 100 M, padahal menurut SK Meneg BUMN
penjualan tanah aset BUMN adalah
sesuai dengan NJOP tertinggi tahun
berjalan dan atau harga pasar sehingga seharusnya aset tersebut dijual
dengan harga Rp 150 M.
|
- Keterangan dari Saksi F
- Keterangan dari Panitia penaksir
Harga
- Keterangan dari Panitia penjualan
- Keterangan dari Kantor PBB
- Keterangan dari Perusahaan Appraisal
- Keterangan dari Komisaris Perusahaan
- Keterangan dari Para Direksi
- Keterangan dari Notaris
- Surat,
seperti dokumen yang berhubungan
dengan penjualan, NJOP tanah, SK Panitia.
- SK Menteri Keuangan
- SK Meneg BUMN
- Akta Jual Beli
- Sertifikat tanah
- Kwitansi penjualan
- Print-out Rekening Koran Perusahaan BUMN
|
4.
|
Dapat merugikan keuangan negara atau
Perekonomian Negara
|
Negara
dirugikan sebesar Rp 50 M
|
- Keterangan dari Ahli dari BPKP
- Surat
berupa laporan hasil perhitungan
kerugian keuangan negara.
|
KESIMPULAN:
Keempat unsur tindak pidana korupsi pada Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.
20 Tahun 2001 terpenuhi. Keseluruhan rangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh B adalah sebuah tindak
pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.
20 Tahun 2001 sehingga B dituntut untuk dipidana penjara.
|
4.2
ANALISIS KASUS KEDUA
Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
Dipidana dengan pidana
penjara paling singkat
1 (satu) tahun
dan paling lama 5 (lima)
tahun dan atau pidana denda paling sedikit
Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
setiap orang
yang:
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai
negeri atau penyelenggara negara tersebut
berbuat atau tidak berbuat sesuatu
dalam jabatannya, yang bertentangan dengan
kewajibannya; atau
No
|
Unsur Tindak
Pidana
|
Fakta Perbuatan yang dilakukan dan kejadian
|
Alat Bukti yang mendukung
|
1.
|
Setiap orang
|
- W
salah seorang pejabat di sebuah lembaga Negara.
- W
adalah ketua panitia/penanggungjawab
proyek pengadaan barang di lembaga tersebut.
|
- Keterangan dari Terdakwa W
- KTP
A/n W
- SK
sebagai ketua panitia
|
2.
|
Memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu
|
- W
memberi uang Rp 300 jt kepada S.
- S
melaporkan kepada Penyidik tentang rencana pemberian uang oleh W.
|
- Keterangan dari Terdakwa W dan Keterangan dari Saksi S
- Keterangan dari Petugas Penyidik yang melakukan penangkapan.
- Alat
bukti petunjuk berupa:
1. Hasil
perekaman oleh Penyidik tentang
rekaman peristiwa pemberian uang dari
Terdakwa W kepada Saksi S
2. Uang
tunai Rp 300 jt
|
3.
|
Kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara
|
- S
adalah seorang pegawai negeri di
salah satu lembaga negara yang
berfungsi sebagai pemeriksa keuangan negara.
- S
sedang melakukan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan pengadaan barang yang dilakukan oleh W.
|
- Keterangan dari Saksi S
- SK
S sebagai Pegawai Negeri.
- Surat
Tugas S untuk melakukan pemeriksaan di lembaga W
- Keterangan dari Atasan S.
|
4.
|
Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu
dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya
|
- Pemberian uang oleh W kepada S dimaksudkan agar S dalam membuat laporan hasil pemeriksaan
tidak mencantumkan temuan tentang
adanya indikasi penyimpangan dalam
pengadaan barang.
- W
mengetahui bahwa hal tersebut
bertentangan dengan kewajiban S selaku pemeriksa.
|
- Keterangan dari Terdakwa W dan Keterangan dari Saksi S
- Keterangan dari Anggota Tim S
- Keterangan dari Atasan S
- Surat
berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan.
|
KESIMPULAN:
Keempat unsur tindak pidana korupsi pada Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun
1999 jo UU No. 20 Tahun
2001 terpenuhi. Keseluruhan rangkaian perbuatan yang telah
dilakukan oleh W adalah sebuah tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 5 ayat
(1) huruf a UU No. 31 Tahun
1999 jo UU No. 20 Tahun
2001sehingga W dituntut untuk dipidana penjara.
|
4.3 ANALISIS KASUS KE TIGA
Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
Dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit
Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah
atau janji padahal
diketahui atau patut diduga,
bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan karena kekuasaan
atau kewenangan yang berhubungan dengan
jabatannya, atau yang menurut pikiran
orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan
jabatannya
No
|
Unsur Tindak
Pidana
|
Fakta Perbuatan yang dilakukan dan kejadian
|
Alat Bukti yang mendukung
|
1.
|
Pegawai negeri atau penyelenggara negara
|
Si “X” selaku Panitera Pengadilan Negeri
|
- Keterangan dari Saksi Adan Saksi Y
- Keterangan dari Terdakwa X
- SK Pengangkatan selaku Panitera
|
2
|
Menerima hadiah atau
janji
|
Pada
tgl 10 Januari 2006 di ruang kerjanya, X menerima uang sejumlah Rp 500 juta dari si “Y”
|
- Keterangan dari Saksi Y.
- Keterangan dari Terdakwa X
- Keterangan dari Saksi-saksi lain
- Sebagian
dari uang Rp 500 juta
|
3
|
Diketahuinya
|
Si “Y” mengetahui
|
Keterangan dari Saksi Y
|
4
|
Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya
dan menurut pikiran orang yang memberikan hadiah
atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya
|
Dengan uang Rp 500 juta tersebut,
“X” selaku Panitera dapat melakukan pendekatan / melobi hakim yang memeriksa
perkaranya untuk memenangkan
perkaranya.
|
- Keterangan dari Saksi Y dan Saksi A
- Keterangan dari Terdakwa X
|
KESIMPULAN:
Keempat unsur tindak pidana korupsi pada Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo
UU No. 20 Tahun 2001 terpenuhi. Keseluruhan rangkaian perbuatan yang
telah dilakukan oleh X adalah
sebuah tindak pidana korupsi
berdasarkan Pasal 11 UU No. 31 Tahun
1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 sehingga X dituntut untuk dipidana
penjara.
|
BAB V REFERENSI
Komisi
pemberantsan korupsi.2006. MEMAHAMI UNTUK MEMBASMI.jakarta: KPK
Yayu
qamariah,2012,MAKALAH TENTANG KORUPSI, www.yayuqamariah.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar