Memahami Dan Membasmi korupsi


ILMU SOSIAL DASAR
TEMA : KORUPSI
JUDUL : MEMAHAMI UNTUK MEMBASMI













DISUSUN OLEH :
NAMA                 : FAHRY ALI
                                           NPM                   : 22 41 70 81
                                           KELAS              : 1 IC 07













BAB I PENDAHULUAN
 11.1 Latar belakang Masalah
 Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”, korupsi ada disekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi biasa terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diinstansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat mengkhawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun dari korupsi, maka korupsi akan dapat merusaknya.

Dari kenyataan diatas dapat ditarik dua kemungkinan melakukan korupsi, yaitu ;
Metode yang digunakan oleh pendidik belum sesuai dengan kenyataannya, sehingga pelajaran yang diajarkan tidak dapat dicerna secara optimal oleh anak didik.
Kita sering menganggap remeh bahkan malas untuk mempelajari hal ini , karena kurangnya motivasi pada diri sendiri, sehingga sering sekali berasumsi “untuk apa mempelajari “ padahal itu sangat penting untuk diketahui agar tahu hak dan kewajiban kita untuk Negara ini.

       Bicara Tentang masalah hukum dan politik di Indonesia memang tidak ada habis-habisnya.Karena hukum dan politik saling berkaitan. Apalagi dengan jabatan dan jenjang karir yang menjanjikan,seperti menjadi Calon PNS,Direktur,dan Petinggi-petinggi Negara.Bahkan sampai-sampai mereka tidak sadar Bahwa Ada hukum yang mengikat kuat dibalik semua itu.
            Banyak sekali Dari mereka yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan hanya untuk kepentingan mereka sendiri.Seperti halnya yang terjadi dengan Kasus Gayus Tambunan,Seorang Pegawai Dirjen Pajak  yang  hanya Pegawai negri Sipil (PNS) Golongan III A.Yang gajinya kurang dari dua juta Rupiah.tetapi di rekeningnya terdapat uang miliaran Rupiah.
            Susno Duadji adalah mantan Kabareskrim yang berhasil membongkar  Markus Pajak tentang kasus gayus tambunan tersebut dan markus di Institusinya sendiri.Keberaniannya membongkar kasus tersebut bahkan menyeret nama-nama seperti Andi Kosasih,Syahril johan,sejumlah petinggi negara yang terlibat dengan kasus Gayus,bahkan nama-nama di institusinya sendiri .
















BAB II KASUS

2.1 KASUS PERTAMA
B selaku Dirut BUMN telah menjual tanah negara yang merupakan aset perusahaan (BUMN) yang dipimpinnya kepada F seluas 50 Ha. Akan tetapi sebelum melakukan transaksi penjualan B mengadakan beberapa kali pertemuan dengan F sehingga tercapai kesepakatan bahwa B akan menurunkan harga NJOP tanah serta sistem pembayaran dari F akan dilakukan secara bertahap. Kemudian B meminta kepada F agar menyertakan 2 perusahaan pendamping untuk memenuhi persyaratan formal dalam proses lelang.
Selanjutnya, B mengupayakan penurunan harga NJOP atas tanah sehingga NJOP tanah tersebut menjadi sesuai dengan kesepakatan harga yang telah dibuatnya dengan F dan meminta suatu perusahaan appraisal untuk membuat taksiran harga jual sesuai dengan permintaannya.
B kemudian mengatur siasat agar penjualan seolah-olah sesuai dengan prosedur dengan cara membentuk panitia penaksir harga dan panitia penjualan, akan tetapi B lebih dahulu memberikan pengarahan kepada panitia penaksir harga agar menetapkan harga jual sesuai dengan keinginannya dan memerintahkan panitia penjualan agar penawaran dibatasi hanya untuk F dan 2 perusahaan lain yang disodorkan oleh F serta sistem pembayaran di dalam RKS dilakukan secara bertahap. Sebenarnya, perbuatan B tersebut telah bertentangan dengan SK Menkeu tentang penjualan aset negara dengan prosedur lelang terbuka untuk umum.
Pada tanggal 10 Januari 2005 aset berupa tanah tersebut dijual kepada F di depan Notaris dengan harga Rp 100 M, padahal menurut SK Meneg BUMN penjualan tanah aset BUMN adalah sesuai dengan NJOP tertinggi tahun berjalan atau harga pasar sehingga seharusnya aset tersebut dijual dengan harga Rp 150 M.
Dalam proses penjualan aset tersebut, F mentransfer uang sebesar Rp. 15 M ke rekening milik B.
Atas perbuatan B tersebut negara c.q. perusahaan BUMN tersebut telah dirugikan sebesar Rp. 50 M




.


2.2 KASUS KEDUA
W salah seorang pejabat di sebuah lembaga Negara dan telah ditunjuk menjadi ketua panitia/penanggungjawab proyek pengadaan barang pada tahun 2005 di lembaga tersebut.
Pada akhir tahun anggaran, S selaku salah seorang pemeriksa dari instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan keuangan telah ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan atas proses pengadaan barang yang telah dilakukan oleh W. Dalam melakukan pemeriksaan, S menemukan adanya sejumlah indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara. W mengetahui hal tersebut, lalu berusaha melakukan pendekatan kepada S dengan menawarkan uang sebesar Rp 300 juta dan menyampaikan keinginannya kepada S supaya temuan indikasi penyimpangan itu dihilangkan dari laporan hasil pemeriksaan.
S melaporkan upaya pemberian uang tersebut kepada Penyidik yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan perekaman terhadap pembicaraan W dengan S serta merekam proses pemberian uang yang dilakukan oleh W kepada S. Pada saat W memberikan uang kepada S, Penyidik melakukan penangkapan











                                      

2.3 KASUS KETIGA

X selaku Panitera pada salah satu Pengadilan Negeri di Jakarta adalah panitera dalam perkara penipuan dengan Terdakwa Y (Terdakwa Y dalam perkara penipuannya tidak ditahan).
           
Pada tanggal 2 Januari 2006, X didatangi oleh Y di ruang kerjanya untuk melobi Ketua Majelis Hakim yaitu Hakim A yang menangani perkara tersebut agar dalam putusan persidangan Y dinyatakan tidak terbukti bersalah dan diputus bebas, dan X akan mendapat uang dari Y. Terhadap hal tersebut, X menyanggupi dan meminta agar uang tersebut diserahkan terlebih dahulu kepadanya sebelum perkaranya diputus.

Pada tanggal 10 Januari 2006 sekitar pukul 14.00 WIB, Y mendatangi X diruang kerjanya dengan membawa satu buah tas hitam yang di dalamnya berisi uang Rp 500 juta dan menyerahkannya kepada X, lalu X menerima tas yang berisi uang tersebut.

Pada tanggal 24 Januari 2006, dalam sidang perkara penipuan dengan Terdakwa Y, ternyata majelis hakim menyatakan Terdakwa Y terbukti bersalah melakukan penipuan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Mendengar putusan tersebut, Terdakwa Y langsung marah dan berteriak bahwa seharusnya ia dibebaskan karena ia telah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada X.

Atas kejadian tersebut, Y melaporkan X ke Polres. Dalam pengakuannya X menyatakan ia telah melobi Hakim A selaku Ketua Majelis Hakim, namun Hakim A tidak bersedia membantu Y, sedangkan uang Rp 500 juta telah habis ia gunakan untuk membayar hutang-hutangnya.

Polres kemudian melakukan penyidikan dengan menetapkan X dan Y, masing-masing sebagai Tersangka (berkas terpisah) dan perkara tersebut oleh Jaksa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.






BAB III TEORI
3.1 APA YANG DIMAKSUD DENGAN KORUPSI?
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.
Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut perinciannya adalah sebagai berikut:
1)       Pasal 2;
2)       Pasal 3;
3)       Pasal 5 ayat (1) huruf a;
4)       Pasal 5 ayat (1) huruf b;
5)       Pasal 5 ayat (2);
6)       Pasal 6 ayat (1) huruf a;
7)       Pasal 6 ayat (1) huruf b;
8)       Pasal 6 ayat (2);
9)       Pasal 7 ayat (1) huruf a;
10)   Pasal 7 ayat (1) huruf b;
11)   Pasal 7 ayat (1) huruf c;
12)   Pasal 7 ayat (1) huruf d;
13)   Pasal 7 ayat (2);
14)   Pasal 8;
15)   Pasal 9;
16)   Pasal 10 huruf a;
17)   Pasal 10 huruf b;
18)   Pasal 10 huruf c;
19)   Pasal 11;
20)   Pasal 12 huruf a;
21)   Pasal 12 huruf b;
22)   Pasal 12 huruf c;
23)   Pasal 12 huruf d;
24)   Pasal 12 huruf e;
25)   Pasal 12 huruf f;
26)   Pasal 12 huruf g;
27)   Pasal 12 huruf h;
28)   Pasal 12 huruf i;
29)   Pasal 12 B jo. Pasal 12 C; dan
        Pasal 13.

Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:

Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kerugian keuangan negara:
- Pasal 2
- Pasal 3
2. Suap-menyuap:
- Pasal 5 ayat (1) huruf a
- Pasal 5 ayat (1) huruf b
- Pasal 13
- Pasal 5 ayat (2)
- Pasal 12 huruf a
- Pasal 12 huruf b
- Pasal 11
- Pasal 6 ayat (1) huruf a
- Pasal 6 ayat (1) huruf b
- Pasal 6 ayat (2)
- Pasal 12 huruf c
- Pasal 12 huruf d
3. Penggelapan dalam jabatan:
- Pasal 8
- Pasal 9
- Pasal 10 huruf a
- Pasal 10 huruf b
- Pasal 10 huruf c
4. Pemerasan:
- Pasal 12 huruf e
- Pasal 12 huruf g
- Pasal 12 huruf h
5. Perbuatan curang:
- Pasal 7 ayat (1) huruf a
- Pasal 7 ayat (1) huruf b
- Pasal 7 ayat (1) huruf c
- Pasal 7 ayat (1) huruf d
- Pasal 7 ayat (2)
- Pasal 12 huruf h







BAB IV ANALISIS KASUS
4.1 ANALISIS KASUS PERTAMA
Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
                  Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

No

Unsur Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang dilakukan dan kejadian

Alat Bukti yang mendukung
1
Setiap orang
B adalah seorang Dirut BUMN
-    Keterangan dari Terdakwa B
-    KTP A/n B
-    SK pengangkatan B sebagai Dirut BUMN
2
Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi
-     Pada tanggal 10 Januari 2005 B mendapat transfer uang sebesar Rp 15 M dari F
-     F telah mendapat kekayaan berupa aset tanah seluas 50 Ha dengan harga dibawah NJOP/harga pasar
-    Keterangan dari Terdakwa B
-    Keterangan dari Saksi F
-    Keterangan dari Petugas Bank
-    Print-out rekening bank
3
Dengan cara melawan hokum
-     B telah menjual tanah negara aset perusahaan (BUMN) yang dipimpinnya kepada F seluas 50 Ha.
-     Sebelum menjual, B mengadakan beberapa kali pertemuan dengan F untuk melakukan negosiasi harga dan tata cara pembayaran.
-     Setelah tercapai kesepakatan, B mengupayakan penurunan harga NJOP atas tanah sehingga sesuai dengan kesepakatannya dengan F
-     B meminta F agar mencari 2 perusahaan lain untuk melengkapi persyaratan administrasi penjualan secara lelang.
-     B menunjuk panitia penaksir harga dan panitia penjualan untuk memenuhi formalitas administrasi proses penjualan secara lelang serta telah menetapkan harga tanah dan pembelinya serta sistem pembayaran secara bertahap.
-     Padahal menurut SK Menkeu penjualan harus dengan prosedur lelang  terbuka untuk umum dan pembayarannya harus dengan tunai.
-     Pada tanggal 10 Januari 2005 aset tanah tersebut dijual dengan harga Rp 100 M, padahal menurut SK Meneg BUMN penjualan tanah aset BUMN adalah sesuai dengan NJOP tertinggi tahun berjalan dan atau harga pasar sehingga seharusnya aset tersebut dijual dengan harga Rp 150 M.
-    Keterangan dari Saksi F
-    Keterangan dari Panitia penaksir Harga
-    Keterangan dari Panitia penjualan
-    Keterangan dari Kantor PBB
-    Keterangan dari Perusahaan Appraisal
-    Keterangan dari Komisaris Perusahaan
-    Keterangan dari Para Direksi
-    Keterangan dari Notaris
-    Surat, seperti dokumen yang berhubungan dengan penjualan, NJOP tanah, SK Panitia.
-    SK Menteri Keuangan
-    SK Meneg BUMN
-    Akta Jual Beli
-    Sertifikat tanah
-    Kwitansi penjualan
-    Print-out Rekening Koran Perusahaan BUMN
4.
Dapat merugikan keuangan negara atau Perekonomian Negara
Negara dirugikan sebesar Rp 50 M
-    Keterangan dari Ahli dari BPKP
-    Surat berupa laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
KESIMPULAN:
Keempat unsur tindak pidana korupsi pada Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 terpenuhi. Keseluruhan rangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh B adalah sebuah tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 sehingga B dituntut untuk dipidana penjara.









4.2 ANALISIS KASUS KEDUA
Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
                    
setiap orang yang:
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

No

Unsur Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang dilakukan dan kejadian

Alat Bukti yang mendukung
1.
Setiap orang
-    W salah seorang pejabat di sebuah lembaga Negara.
-    W adalah ketua panitia/penanggungjawab proyek pengadaan barang di lembaga tersebut.
-   Keterangan dari Terdakwa W
-   KTP A/n W
-   SK sebagai ketua panitia
2.
Memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu
-    W memberi uang Rp 300 jt kepada S.
-    S melaporkan kepada Penyidik tentang rencana pemberian uang oleh W.
-   Keterangan dari Terdakwa W dan Keterangan dari Saksi S
-   Keterangan dari Petugas Penyidik yang melakukan penangkapan.
-   Alat bukti petunjuk berupa:
1. Hasil perekaman oleh Penyidik tentang rekaman peristiwa pemberian uang dari Terdakwa W kepada Saksi S
2. Uang tunai Rp 300 jt

3.

Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara

-    S adalah seorang pegawai negeri di salah satu lembaga negara yang berfungsi sebagai pemeriksa keuangan negara.
-    S sedang melakukan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan pengadaan barang yang dilakukan oleh W.

-   Keterangan dari Saksi S
-   SK S sebagai Pegawai Negeri.
-   Surat Tugas S untuk melakukan pemeriksaan di lembaga W
-   Keterangan dari Atasan S.
4.
Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya
-    Pemberian uang oleh W kepada S dimaksudkan agar S dalam membuat laporan hasil pemeriksaan tidak mencantumkan temuan tentang adanya indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang.
-    W mengetahui bahwa hal tersebut bertentangan dengan kewajiban S selaku pemeriksa.
-   Keterangan dari Terdakwa W dan Keterangan dari Saksi S
-   Keterangan dari Anggota Tim S
-   Keterangan dari Atasan S
-   Surat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan.
KESIMPULAN:
Keempat unsur tindak pidana korupsi pada Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 terpenuhi. Keseluruhan rangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh W adalah sebuah tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001sehingga W dituntut untuk dipidana penjara.












4.3 ANALISIS KASUS KE TIGA
Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
       Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
     pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya

No

Unsur Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang dilakukan dan kejadian

Alat Bukti yang mendukung
1.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara
Si “X” selaku Panitera Pengadilan Negeri
-    Keterangan dari Saksi Adan Saksi Y
-    Keterangan dari Terdakwa X
-    SK Pengangkatan selaku Panitera
2
Menerima hadiah atau janji
Pada tgl 10 Januari  2006 di ruang kerjanya, X menerima uang sejumlah Rp 500 juta dari si “Y”
-    Keterangan dari Saksi Y.
-    Keterangan dari Terdakwa X
-    Keterangan dari Saksi-saksi lain
-    Sebagian dari uang Rp 500 juta
3
Diketahuinya
Si “Y” mengetahui
Keterangan dari Saksi Y
4
Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dan menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya
Dengan uang Rp 500 juta tersebut,  “X” selaku Panitera dapat melakukan pendekatan / melobi hakim yang memeriksa perkaranya untuk memenangkan perkaranya.
-    Keterangan dari Saksi Y dan Saksi A
-    Keterangan dari Terdakwa X
KESIMPULAN:
Keempat unsur tindak pidana korupsi pada Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 terpenuhi. Keseluruhan rangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh X adalah sebuah tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 sehingga X dituntut untuk dipidana penjara.








BAB V REFERENSI

Komisi pemberantsan korupsi.2006. MEMAHAMI UNTUK MEMBASMI.jakarta: KPK


Yayu qamariah,2012,MAKALAH TENTANG KORUPSI, www.yayuqamariah.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Privatauto garage

TUGAS AMDAL